Kenali Bahaya Rokok Ilegal, 5 Ciri Utama dan Ancaman Hukumnya

by

Pacitan – Peredaran rokok ilegal semakin mengkhawatirkan. Tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan generasi muda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal bisa dikenakan sanksi pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda minimal dua hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan bisa mengenali rokok ilegal melalui lima indikator utama:

1. Tidak memiliki pita cukai

2. Menggunakan pita cukai palsu

3. Memakai pita cukai bekas

4. Salah peruntukan (misalnya pita untuk Sigaret Kretek Tangan digunakan pada Sigaret Kretek Mesin)

5. Salah personalisasi (pita cukai tidak sesuai dengan merek aslinya)

Produk-produk ini sering kali tidak melalui standar produksi yang layak dan bisa beredar tanpa pengawasan, sehingga membahayakan kesehatan konsumen.

Satpol PP Pacitan bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi langsung kepada masyarakat dan kalangan pelajar. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik mengenai risiko rokok ilegal dan dampaknya bagi hukum serta kesehatan.

Namun, tantangan yang dihadapi tidak mudah. Rokok ilegal kini hadir dengan kemasan yang sangat menyerupai produk legal, membuatnya sulit dikenali oleh konsumen awam. Ditambah lagi, keterbatasan kewenangan menjadi hambatan tersendiri bagi Satpol PP.

“Kami tidak bisa melakukan penindakan pidana. Kewenangan kami hanya sampai pada pembinaan dan identifikasi. Proses hukum menjadi ranah kepolisian dan Bea Cukai,” jelas Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, Senin (21/7/25).

Yang lebih memprihatinkan, peredaran rokok ilegal kini menyasar kalangan pelajar dan perokok pemula. Rokok tanpa cukai ini mulai beredar di lingkungan sekolah dan tempat tongkrongan anak-anak muda.

“Ini bukan lagi persoalan dewasa. Sekarang anak-anak usia sekolah pun mulai jadi sasaran,” tegas Ardyan.

Sebagai langkah pencegahan, Satpol PP kini meningkatkan patroli di area publik yang sering dijadikan tempat berkumpul pelajar. Langkah ini diharapkan mampu menekan penyebaran rokok ilegal di usia muda, sekaligus menjadi bentuk komitmen perlindungan terhadap generasi penerus bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.