PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan menegaskan komitmennya memanfaatkan Rp34,78 miliar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 tidak hanya untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi juga untuk memperkuat perang terhadap rokok ilegal.
Dana ini berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau nasional yang dibagikan ke daerah sesuai kontribusi dan kinerja pengawasan di lapangan.
Berdasarkan PMK Nomor 72 Tahun 2024, dana tersebut dialokasikan untuk tiga bidang utama: kesejahteraan masyarakat minimal 50%, kesehatan minimal 40%, dan penegakan hukum maksimal 10%.
Asisten 1 Pemkab Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, menjelaskan bahwa edukasi masyarakat menjadi fokus penting agar mereka memahami bahaya rokok ilegal.
“Kita ingin masyarakat bisa mengenali perbedaan rokok legal dan ilegal, karena setiap batang rokok ilegal berarti kerugian bagi negara dan ancaman bagi pembangunan,” tegasnya.
Bea Cukai Madiun turut mengimbau masyarakat agar waspada terhadap lima ciri utama rokok ilegal: tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita bekas, pita salah peruntukan, dan pita salah personalisasi.
Dengan pengawasan terpadu antara pemerintah daerah, Satpol PP, dan aparat penegak hukum, Pacitan optimistis mampu menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini masih menyusup di pasaran.





