PACITAN — Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh Bea dan Cukai Jawa Timur. Salah satu langkah yang dilakukan adalah sidak serta operasi bersama di berbagai wilayah.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Jawa Timur, Bakhroni, menjelaskan bahwa keberadaan akses jalan tol dan moda transportasi udara, meski membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, juga membuka peluang semakin cepatnya distribusi barang ilegal.
“Jalan tol memang menjadi penggerak ekonomi, tetapi pada saat yang sama turut mempercepat pergerakan barang-barang ilegal,” ujar Bakhroni saat kunjungan kerja di Pacitan, Jumat (29/11/2025).
Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun, tingkat peredaran rokok ilegal di Pacitan masih tergolong rendah. “Pacitan ini termasuk daerah pasar. Dari sisi pemasaran, rokok ilegalnya relatif rendah. Namun untuk jasa penitipan barang, ini yang sedang kami beri perhatian khusus,” jelasnya.
Bakhroni menambahkan bahwa pengawasan dan sosialisasi tidak hanya dilakukan melalui layanan penitipan online. Bea Cukai juga menggencarkan edukasi dan pemeriksaan rutin melalui angkutan transportasi lain. “Melalui KAI dan penerbangan kami juga terus melakukan sosialisasi dan sidak secara berkala,” tegasnya.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat meliputi: rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, penggunaan pita cukai salah peruntukan, hingga pita cukai salah personalisasi.
Pemerintah saat ini tengah fokus menekan peredaran rokok ilegal. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi atau informasi terkait peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum maupun Bea Cukai.





