Pacitan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun (KPPBC TMP C Madiun) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah kerjanya. Pada Rabu (18/6), Bea Cukai Madiun melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di Kabupaten Ngawi.
Kegiatan ini diawali dengan press release di Pendopo Wedya Graha dan dilanjutkan dengan pemusnahan simbolis yang dilakukan dengan cara dibakar. Selanjutnya, barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan secara menyeluruh di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Rabu (18/6/25).
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 87 penindakan selama periode April 2023 hingga April 2025. Total terdapat 34 Surat Keputusan Penetapan Barang Milik Negara (BMN) yang menjadi dasar pemusnahan. Rinciannya adalah:
4.935.996 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM)
86.220 batang Sigaret Putih Mesin (SPM)
1.058.660 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
Total nilai barang ilegal yang dimusnahkan tersebut mencapai lebih dari Rp 7,3 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,8 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, menyampaikan bahwa BKC ilegal termasuk kategori barang yang peredarannya perlu diawasi karena dapat membahayakan masyarakat dan menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara.
“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata penegakan hukum dan komitmen kami dalam menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal,” tegas Dwi Jogyastara.
Selain fokus pada penindakan, Bea Cukai Madiun juga menunjukkan kinerja penerimaan negara yang positif. Pada tahun 2024, realisasi penerimaan mencapai Rp 1,21 triliun atau 107,41% dari target. Sementara hingga Mei 2025, sudah tercapai Rp 523,4 miliar atau 38,99% dari target tahun ini yang sebesar Rp 1,34 triliun.
Kontribusi terbesar penerimaan berasal dari cukai rokok, terutama dari perusahaan-perusahaan besar seperti HM Sampoerna dan Gudang Garam.
Bea Cukai Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal. Selain merugikan negara, pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai dapat dikenakan sanksi pidana. Masyarakat juga diajak untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran BKC ilegal kepada aparat penegak hukum atau langsung ke kantor Bea Cukai Madiun.