Rokok Murah Bukan Berkah, Pemkab Pacitan Ingatkan Bahayanya

by

PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Langkah kolaboratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menekan penyebaran rokok tanpa cukai di wilayah Pacitan.

Kepala Satpol PP Pacitan, Ardian Wahyudi, menegaskan bahwa dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan dan pelaporan aktivitas penjualan rokok ilegal. Menurutnya, setiap informasi dari warga akan membantu mempersempit ruang gerak para pelaku.

“Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya dilakukan aparat. Masyarakat punya peran penting dalam memberikan laporan dan menjaga lingkungannya dari peredaran barang tanpa cukai,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

Ardian mengimbau masyarakat agar lebih jeli mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Biasanya, rokok jenis ini tidak memiliki pita cukai, menggunakan cukai palsu, tidak mencantumkan informasi produsen, dan dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.

“Kalau ada rokok dijual hanya Rp 5.000 sampai Rp 7.000 per bungkus, apalagi tanpa peringatan kesehatan resmi dari pemerintah, bisa dipastikan itu ilegal,” tegasnya.

Ia menambahkan, ribuan batang rokok tanpa cukai telah disita dari hasil operasi gabungan Satpol PP Pacitan dan Bea Cukai Madiun sepanjang tahun ini. Meski demikian, jalur distribusi dan sumber barang masih sulit dilacak.

“Mereka punya cara cerdik menyamarkan pengiriman, bahkan lewat jasa paket pun masih ada yang lolos. Ini menunjukkan sistem distribusinya cukup rapi,” ungkap Ardian.

Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama Bea Cukai Madiun terus berkomitmen memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk rokok tanpa cukai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.