PACITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan kembali memetakan wilayah dengan tingkat peredaran rokok ilegal tertinggi. Dari hasil identifikasi terbaru, terdapat tiga kawasan yang masuk dalam kategori zona rawan, yakni Kecamatan Donorojo, Kecamatan Kebonagung, serta Desa Bangunsari di Kecamatan Pacitan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, menyebutkan bahwa sebagian besar temuan berasal dari warung kelontong dan agen penjualan kecil. Modus yang digunakan para pelaku terbilang sederhana namun efektif rokok ilegal dititipkan oleh sales kepada pedagang tanpa disertai penjelasan yang jelas mengenai legalitasnya.
“Sebagian besar rokok ilegal beredar lewat warung kelontong atau agen kecil. Barangnya biasanya merupakan titipan dari sales, dan banyak pedagang yang tidak tahu jika rokok itu tidak bercukai resmi,” ujar Widiyanto, Rabu (29/10/2025).
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Satpol PP dan tim gabungan untuk memperkuat operasi di titik-titik rawan. Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal yang kembali meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Widiyanto menambahkan, masyarakat perlu lebih waspada dalam membeli produk rokok. Setidaknya, ada lima ciri utama yang dapat digunakan untuk mengenali rokok ilegal: tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, memakai pita cukai salah peruntukan, atau salah personalisasi.
Dengan pemetaan wilayah rawan ini, pemerintah daerah berupaya mempersempit ruang gerak pelaku peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi pedagang kecil dari jeratan hukum akibat ketidaktahuan mereka





