PACITAN – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pacitan terus digencarkan melalui operasi rutin dan sosialisasi kepada masyarakat. Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi menyebut keterlibatan masyarakat menjadi kunci penting dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.
“Rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan daerah. Karena itu, peran masyarakat sangat dibutuhkan,” kata Ardyan, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, penerimaan dari cukai hasil tembakau selama ini digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, hingga pembiayaan sektor kesehatan.
Namun, masih adanya peredaran rokok ilegal dinilai menghambat optimalisasi penerimaan negara. Oleh sebab itu, operasi gabungan bersama TNI, Polri, dan Bea Cukai Madiun terus dilakukan secara berkala.
Dalam setiap operasi, petugas menemukan berbagai jenis rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai tidak sesuai ketentuan. Barang bukti kemudian disita dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Selain operasi lapangan, Satpol PP Pacitan juga melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
“Jangan tergiur harga murah. Dampaknya sangat besar bagi ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Ardyan.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari pidana penjara hingga denda berkali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Pemerintah daerah optimistis, dengan sinergi lintas instansi dan dukungan masyarakat, peredaran rokok ilegal di Pacitan dapat ditekan secara bertahap.
Ciri-ciri Rokok Ilegal:
Rokok tanpa pita cukai
Pita cukai palsu
Pita cukai bekas
Pita cukai tidak sesuai peruntukan
Pita cukai salah personalisasi





