Pacitan – Ribuan petani dan buruh pabrik tembakau di Kabupaten Pacitan akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Sosial resmi menyalurkan bantuan sosial tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Bantuan ini diberikan kepada total 5.500 penerima manfaat yang terdiri dari 2.750 petani tembakau dan 2.750 buruh pabrik tembakau.
Setiap penerima akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama lima bulan, sehingga total bantuan yang diterima masing-masing orang mencapai Rp 1.500.000. Penyaluran dana dimulai sejak Juli 2025 dan dijadwalkan tuntas hingga November mendatang.
“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari sektor tembakau. Kami berharap bantuan ini bisa meringankan beban ekonomi mereka, khususnya di tengah fluktuasi pasar tembakau,” kata Plt. Sekretaris Dinas Sosial Pacitan, Luky Puspitosari, saat ditemui di sela penyaluran bantuan, Senin (14/7).
Dinsos Pacitan memastikan bahwa penyaluran bantuan dilakukan dengan proses pendataan dan verifikasi yang ketat. Data penerima disusun berdasarkan usulan dari perangkat desa dan kelurahan, kemudian diverifikasi ulang oleh petugas Dinas Sosial untuk memastikan bahwa calon penerima memenuhi semua kriteria.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain berusia antara 17 hingga 65 tahun, merupakan warga resmi Kabupaten Pacitan, aktif bekerja sebagai petani atau buruh pabrik tembakau, serta tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program lain seperti PKH atau BPNT.
“Kami bekerja sama dengan perangkat desa untuk memverifikasi satu per satu calon penerima. Tujuannya agar tidak ada tumpang tindih dan bantuan tepat sasaran,” tegas Luky.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan alokasi dari pemerintah pusat kepada daerah yang memiliki kegiatan budidaya atau pengolahan tembakau.
Selain digunakan untuk bantuan sosial, dana ini juga dialokasikan untuk kegiatan lain seperti peningkatan kesejahteraan pekerja, pembinaan industri hasil tembakau, serta pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.
“DBHCHT bukan hanya untuk bantuan langsung tunai. Tahun ini, sebagian anggaran juga kami arahkan untuk pelatihan keterampilan kerja, penyuluhan pertanian tembakau yang berkelanjutan, dan penguatan pengawasan barang kena cukai ilegal,” tambah Luky.
Program ini disambut antusias oleh warga. Sutrisno (47), seorang petani tembakau asal Kecamatan Pacitan, mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan ini. “Lahan saya kecil, hasil panennya belum menentu. Bantuan ini bisa untuk beli pupuk dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Senada, Siti Munawaroh (39), buruh pabrik tembakau di desa Suroboyo, menyampaikan harapannya agar program seperti ini bisa terus berlanjut. “Kami bekerja keras, tapi penghasilan tidak selalu stabil. Bantuan ini sangat berarti bagi kami,” katanya.
Melalui program ini, Pemkab Pacitan berharap sektor tembakau lokal tetap bisa bertahan dan berkembang di tengah berbagai tantangan seperti kenaikan tarif cukai, penurunan konsumsi rokok, serta persaingan dengan produk tembakau dari luar daerah.