PACITAN — Pemerintah Kabupaten Pacitan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 kepada para buruh pabrik rokok. Bantuan ini menjadi angin segar bagi para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada industri hasil tembakau.
Salah satu buruh pabrik, Sri Utami, mengaku sangat merasakan manfaat dari bantuan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pada tahun ini dirinya menerima BLT sebanyak dua kali, masing-masing senilai Rp 600 ribu per termin.
“Alhamdulillah tahun ini dapat dua kali BLT. Bantuan itu sangat membantu kami untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya pada Selasa (25/11/2025).
Sri Utami menambahkan bahwa seluruh pekerja di pabrik tempatnya bekerja juga turut menerima BLT DBHCHT 2025, tanpa terkecuali.
“Semua buruh di pabrik dapat bantuan, mas. Bahkan yang baru masuk atau masih masa training juga mendapatkan BLT tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai menyampaikan bahwa terdapat lima ciri utama rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, pita cukai salah peruntukan, serta pita cukai yang salah personalisasi.





