Pacitan – Pemerintah Kabupaten Pacitan kembali memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk meningkatkan fasilitas layanan kesehatan masyarakat. Tahun anggaran 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan menerima alokasi dana sebesar Rp 17,5 miliar.
Kepala Dinkes Pacitan, dr. Daru Mustika Aji, menyebutkan sebagian besar dana tersebut digunakan untuk pengadaan obat-obatan di seluruh puskesmas yang tersebar di 12 kecamatan, dengan nilai sekitar Rp 3 miliar. Sisanya dialokasikan untuk renovasi Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu).
“Beberapa bangunan sudah selesai 100 persen, seperti Puskesmas Ketro. Sementara renovasi Pustu di Desa Gembuk kini mencapai sekitar 80 persen,” jelas dr. Daru, Rabu (28/9/2025).
Ia menegaskan, pemanfaatan DBHCHT membawa dampak nyata bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di tingkat dasar. “Dana ini sangat membantu untuk memperbaiki sarana dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Daru juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. “Cukai yang dibayar masyarakat legal menjadi sumber dana untuk pembangunan, termasuk di sektor kesehatan. Jadi rokok ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.







