PACITAN – Pemberantasan rokok ilegal kembali menjadi perhatian serius di Pacitan. Setelah operasi gabungan berhasil menyita ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi, Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, mengajak seluruh masyarakat untuk tidak lengah.
Menurut Arif, peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Dana hasil cukai, lanjutnya, selama ini banyak digunakan untuk mendukung program kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, hingga pembangunan daerah.
“Kalau rokok ilegal masih beredar, otomatis manfaat DBHCHT bagi masyarakat juga akan berkurang. Ini yang harus kita sadari bersama,” ungkap Arif, Rabu (8/10/25).
Legislator dari Dapil Tulakan – Kebonagung itu menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak pemerintah, aparat, pedagang, dan masyarakat untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai. Ia menilai, kesadaran kolektif menjadi kunci keberhasilan gerakan “Gempur Rokok Ilegal”.
Selain itu, Arif juga mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal. “Kami tidak ingin ada warga Pacitan yang berurusan dengan hukum hanya karena terlibat menjual rokok tanpa cukai,” tegasnya.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 menyebutkan bahwa pelaku peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sepuluh kali lipat nilai cukai.





