PACITAN — Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya dan dampak hukum dari peredaran rokok ilegal terus digencarkan. Sosialisasi yang dilakukan tidak hanya menekankan aspek regulasi, tetapi juga konsekuensi hukum bagi siapa pun yang masih mencoba mengedarkan produk tanpa cukai resmi.
Kabid Fasilitasi Kepabeanan Bea Cukai Jawa Timur, Bachroni, menjelaskan bahwa pelanggaran terkait rokok ilegal dapat berujung pada sanksi pidana maupun perdata.
“Regulasi mengenai rokok ilegal itu mencakup pidana dan perdata, baik bagi pengedar, pengepul, maupun pihak yang memproduksinya,” ujarnya.
Menurut Bachroni, hukuman pidana yang dapat dikenakan tidak main-main. Pelaku peredaran rokok ilegal bisa terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
“Dendanya mulai dari dua kali nilai cukai hingga dua puluh kali lipat. Untuk pidananya bisa sampai 10 tahun penjara. Jadi, peredaran rokok ilegal ini hukumannya sangat tegas karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat sebagai konsumen,” tegasnya, Rabu (26/11/25).
Pemerintah saat ini semakin intens memberantas rokok ilegal. Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan dengan melaporkan jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai yang sah kepada aparat penegak hukum atau pihak Bea Cukai.
Ada lima ciri utama yang dapat digunakan untuk mengenali rokok ilegal: rokok yang tidak memiliki pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang salah peruntukan, serta memakai pita cukai dengan personalisasi yang tidak sesuai.
Upaya kolektif antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara dan kesehatan publik.






