PACITAN — Menutup penghujung tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pacitan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, kembali menginstruksikan jajarannya untuk terus menggencarkan operasi penindakan rokok tanpa cukai resmi di seluruh wilayah Pacitan.
Selama tahun 2025, sejumlah temuan rokok ilegal masih ditemukan beredar di pasaran. Kondisi itu membuat Pemkab Pacitan memperketat pengawasan sekaligus memperkuat sinergi antar instansi terkait, mulai dari Satpol PP, Polres Pacitan, hingga Bea Cukai.
Menurut Bupati Aji, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat pemerintah. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan produk yang merugikan negara itu benar-benar hilang dari peredaran.
“Kami mengajak masyarakat dan semua elemen yang ada bersama-sama perang terhadap rokok ilegal. Keberadaannya merugikan negara dan masyarakat itu sendiri,” tegasnya, Senin (1/11/2025).
Bupati Aji menjelaskan, peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi pendapatan negara. Dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat karena pendapatan dari cukai menjadi salah satu sumber penting pembangunan, terutama dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Ia menyebut, dana cukai selama ini telah memberikan manfaat nyata bagi warga Pacitan, baik untuk buruh tani tembakau, buruh pabrik, hingga masyarakat kurang mampu. Bahkan sebagian pembangunan dan program layanan kesehatan di Pacitan turut bersumber dari dana cukai.
“Jika rokok ilegal terus beredar, maka potensi pembangunan daerah juga akan terhambat. Karena itu, rokok ilegal harus diberantas secara tuntas,” tegas Bupati dua periode itu.
Selain itu, Bupati Aji mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas peredaran rokok ilegal karena konsekuensi hukumnya sangat berat. Pelaku dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Di akhir tahun ini, Pemkab Pacitan menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus dilanjutkan dan diperkuat memasuki tahun 2026. Pemkab berharap peran masyarakat semakin aktif untuk menciptakan pasar yang bersih dari produk ilegal demi mendukung pembangunan daerah.







