PACITAN – Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan (Dinkes Pacitan) kembali memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp17,5 miliar. Salah satu unit layanan kesehatan yang menerima manfaat adalah Puskesmas Nawangan, yang mendapatkan kucuran dana Rp600 juta untuk renovasi dan peningkatan mutu pelayanan. Alokasi tersebut diumumkan pada, Kamis (27/11/2025).
Dana DBHCHT 2025 akan digunakan untuk sejumlah kebutuhan strategis, mulai dari pengembangan sarana di RSUD dr. Darsono Pacitan, pengadaan obat dan alat kesehatan, pembangunan Pustu Gembuk, perbaikan layanan Puskesmas Ketrowonojoyo, hingga penguatan fasilitas di Puskesmas Nawangan.
“Alokasi Rp600 juta dari DBHCHT ini sangat bermanfaat, terutama untuk memperkuat layanan kesehatan di Nawangan,” ujar drg. Nur Farida, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Pacitan.
Farida menjelaskan bahwa DBHCHT memang difokuskan untuk mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah yang berjarak jauh dari pusat layanan kesehatan. Nawangan, yang berada di kawasan pegunungan dan jauh dari pusat kota, menjadi salah satu prioritas penguatan layanan.
“Selain infrastruktur, Nawangan memerlukan peningkatan kapasitas layanan dan penanganan penyakit menular maupun tidak menular. Karena itu, dana ini juga akan diarahkan untuk kegiatan screening kesehatan, pelatihan kader, hingga operasional penanggulangan penyakit,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Dinkes Pacitan selalu menggunakan dana DBHCHT secara ketat dan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Masyarakat diminta lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang memiliki lima ciri utama: tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.
Larangan menjual rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54, dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara serta denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang semestinya dibayarkan.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara dan daerah, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi. Karena itu, partisipasi aktif seluruh masyarakat sangat diperlukan untuk menekan praktik tersebut.







