PACITAN – Kabupaten Pacitan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp34,78 miliar pada tahun anggaran 2025. Dana tersebut bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional, yang dibagikan ke sejumlah daerah, termasuk Pacitan yang turut berkontribusi dalam distribusi hasil tembakau.
Pencairan dana tersebut kini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, menggantikan regulasi sebelumnya yaitu PMK Nomor 215/PMK.07/2021. Perubahan regulasi ini turut mengatur prioritas dan porsi penggunaan anggaran yang lebih terarah.
Asisten I Setda Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, menegaskan bahwa dana DBHCHT harus dimanfaatkan seoptimal mungkin dan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang bersinggungan langsung dengan sektor tembakau.
“Pemanfaatan dana ini harus tepat sasaran, utamanya menyentuh sektor-sektor yang terdampak langsung oleh industri tembakau. Seperti bantuan langsung tunai (BLT) untuk petani tembakau, pembiayaan program kesehatan, serta pembinaan bagi pelaku industri hasil tembakau legal,” ujarnya, Jumat (18/7/25).
Sesuai ketentuan PMK Nomor 72 Tahun 2024, alokasi dana DBHCHT dibagi dalam tiga bidang utama: Kesejahteraan masyarakat minimal 50 persen. Kesehatan minimal 40 persen. Penegakan hukum maksimal 10 persen.
Melalui skema tersebut, pemerintah daerah berharap dana ini dapat memberikan dampak nyata, terutama dalam meningkatkan taraf hidup petani dan buruh tembakau, memperkuat layanan kesehatan masyarakat, serta menekan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan edukatif dan pengawasan.
Saat ini, pemerintah daerah bersama dinas terkait tengah menyusun rencana kerja dan melakukan verifikasi terhadap calon penerima manfaat. Fokusnya diarahkan kepada kelompok tani tembakau dan pelaku usaha kecil yang terdampak langsung dari kebijakan cukai dan peredaran rokok ilegal.
Lebih dari sekadar bantuan keuangan, pengelolaan DBHCHT tahun 2025 juga menjadi bagian dari strategi nasional menggempur rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten, kami ingin membangun kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal, serta mendukung iklim usaha tembakau yang sah dan berkelanjutan,” tegas Khemal.
Dengan kucuran dana yang cukup besar dan regulasi baru yang lebih terarah, DBHCHT diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam mendorong pembangunan daerah, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi rokok tanpa cukai.