Pemanfaatan DBHCHT Dinkes Pacitan Selama Tahun 2025 Fokus pada Obat dan Peningkatan Fasilitas Kesehatan

by

PACITAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan memastikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 difokuskan untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat. Melalui dukungan anggaran ini, sejumlah program strategis mulai dari penyediaan obat-obatan hingga peningkatan fasilitas kesehatan akan direalisasikan secara bertahap.

Kepala Dinkes Pacitan, Daru Mustika Aji, mengapresiasi alokasi dana tersebut karena membantu menjawab berbagai kebutuhan sektor kesehatan daerah.

“Kami sangat bersyukur mendapatkan dukungan DBHCHT. Anggaran ini menjadi solusi penting untuk menjaga ketersediaan obat-obatan bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Daru menjelaskan, penggunaan DBHCHT tidak hanya berfokus pada pengadaan obat, tetapi juga dialokasikan untuk pembelian alat kesehatan (alkes), renovasi Puskesmas serta Puskesmas Pembantu (Pustu), dan pembangunan gedung rawat jalan di RSUD dr. Darsono Pacitan. Seluruh realisasi kegiatan dilakukan sesuai petunjuk teknis (juknis) pemerintah agar tepat sasaran dan transparan.

Selain penguatan layanan kesehatan, Dinkes Pacitan juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif memerangi peredaran rokok ilegal. Produk tanpa cukai resmi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi pendapatan yang seharusnya kembali ke masyarakat melalui program seperti DBHCHT.

Ada lima ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat:

1. Tidak memiliki pita cukai.

2. Menggunakan pita cukai palsu.

3. Memakai pita cukai bekas.

4. Salah peruntukan.

5. Salah personalisasi.

Imbauan ini menjadi bagian dari upaya bersama agar manfaat DBHCHT dapat terus dirasakan secara optimal oleh masyarakat Pacitan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.