Pacitan – Ribuan masyarakat di Kabupaten Pacitan kembali merasakan besarnya manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Tidak hanya diperuntukkan bagi buruh tani tembakau dan pekerja pabrik rokok, program ini juga menjangkau masyarakat kurang mampu melalui jaminan perlindungan sosial, pelatihan kerja, hingga bantuan langsung tunai (BLT).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, memaparkan bahwa jumlah penerima manfaat pada tahun ini mengalami peningkatan nyata. Tercatat 5.934 orang menerima dukungan DBHCHT, melonjak dari 5.234 penerima pada tahun sebelumnya. Menurut Heri, kenaikan ini menunjukkan bahwa program DBHCHT semakin tepat sasaran dan berperan penting dalam menguatkan ketahanan ekonomi masyarakat bawah.
Dalam kesempatan berbeda, Heri juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pemetaan kelompok rentan agar penyaluran DBHCHT berjalan transparan dan terukur.
“DBHCHT bukan sekadar bantuan keuangan, tetapi instrumen penting untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga kurang mampu. Kami memastikan data penerima diverifikasi dengan ketat agar tidak ada warga Pacitan yang berhak namun tertinggal,” ujar Heri, Senin (24/11/25).
Lebih jauh, ia menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat dipengaruhi oleh pendapatan negara dari cukai. Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, keberadaan rokok tanpa cukai dapat menggerus pendapatan negara sekaligus mengancam keberlanjutan program sosial yang menyentuh masyarakat kecil.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan dalam memerangi rokok ilegal. Keberadaan rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang selama ini menjadi penerima manfaat DBHCHT,” tegas pria baru beberapa minggu dilantik kepala dinas sosial tersebut.
Heri turut mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli rokok ilegal. Selain melanggar hukum, pelakunya berpotensi menghadapi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman penjara 1–5 tahun serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Dengan manfaat yang semakin luas, Pemkab Pacitan berharap masyarakat makin sadar bahwa keberadaan rokok ilegal dapat mengancam kesejahteraan mereka sendiri.






