Pacitan – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan kian mengkhawatirkan, terlebih karena mulai menargetkan kalangan pelajar dan perokok pemula. Fenomena ini menjadi perhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Menurut Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, banyak rokok tanpa cukai ditemukan dikonsumsi oleh siswa sekolah. Untuk mengantisipasi meluasnya dampak, pihaknya rutin melakukan patroli di lokasi-lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul anak muda.
“Fokus kami sekarang bukan hanya orang dewasa, tapi juga remaja yang baru mengenal rokok. Patroli difokuskan ke tempat nongkrong pelajar,” ujar Ardyan, Kamis (24/07/2025).
Dalam operasi gabungan beberapa waktu lalu, ribuan batang rokok ilegal berhasil disita dari peredaran. Namun demikian, upaya ini belum sepenuhnya membendung penyebaran rokok tanpa cukai tersebut. Ardyan menjelaskan, keterbatasan kewenangan menjadi salah satu hambatan utama.
“Kami hanya bisa melakukan pembinaan dan pendataan. Untuk tindakan hukum lebih lanjut, harus melibatkan pihak Bea Cukai dan aparat penegak hukum,” terangnya.
Rokok ilegal juga semakin sulit dikenali, karena kemasannya kini mirip produk resmi. Guna menekan peredaran, Satpol PP menggandeng Bea Cukai Madiun untuk melakukan sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah dan masyarakat umum.
Masyarakat diminta lebih jeli dalam mengenali ciri rokok ilegal. Setidaknya terdapat lima indikator utama: tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita bekas, cukai tidak sesuai peruntukan (misal SKT untuk SKM), serta cukai tidak sesuai merek (salah personalisasi).
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 50 dan 54 menyebutkan, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana minimal satu tahun hingga lima tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.