PACITAN – Satpol PP Pacitan bergerak agresif menekan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi intensif selama tiga hari, 11–13 November 2025. Kegiatan edukasi ini menyasar pemuda, komunitas seni, hingga aparat TNI sebagai upaya memperluas pemahaman publik soal aturan cukai.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan bahwa rokok tanpa pita cukai, pita palsu, dan pita bekas merupakan pelanggaran serius yang menggerus penerimaan negara. “Masyarakat harus berhenti membeli dan menjual rokok ilegal. Temuan sekecil apa pun segera laporkan,” tegasnya.
Perwakilan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal merusak iklim usaha dan menimbulkan kerugian besar. Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai menekankan kembali larangan tegas memproduksi, mengedarkan, atau mengonsumsi produk ilegal.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Widiyanto, menyebut sinergi masyarakat dan aparat menjadi kunci. “Kesadaran publik harus diperkuat. Tanpa itu, upaya pemberantasan di lapangan tidak maksimal,” ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan mempersempit ruang gerak rokok ilegal dan memperkuat pengawasan di Pacitan.







