Satpol PP Pacitan Tegaskan Larangan Peredaran Rokok Ilegal, Pedagang Diminta Waspada

by

PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menegaskan imbauan kepada masyarakat dan para pedagang untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. Rokok ilegal yang dimaksud meliputi produk tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau memanipulasi cukai yang seharusnya berlaku.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pacitan, Widiyanto, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami menegaskan kepada seluruh pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Demikian pula masyarakat, jangan membeli produk yang tidak memiliki pita cukai resmi. Rokok ilegal merugikan negara dan berpotensi mengandung bahan berbahaya karena tidak melalui pengawasan resmi,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).

Widiyanto menambahkan bahwa maraknya rokok ilegal tidak hanya menurunkan penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha rokok legal yang telah memenuhi ketentuan perpajakan dan cukai. Karena itu, Satpol PP bersama Bea Cukai Madiun serta aparat TNI-Polri secara rutin melakukan operasi pengawasan di pasar tradisional, warung kecil, hingga toko kelontong di seluruh kecamatan.

“Setiap bulan kami menggelar dua kali operasi gabungan. Kami menyisir toko-toko di pasar maupun desa. Jika ditemukan rokok tanpa pita cukai atau mencurigakan, akan langsung kami amankan dan tindak lanjuti sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa menjual rokok ilegal merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54, pelanggar dapat dipidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau dikenai denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Widiyanto mengajak masyarakat Pacitan berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli produk mencurigakan dan segera melapor jika menemukan penjualan rokok dengan harga tidak wajar atau tanpa pita cukai.

“Ada lima ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai: tanpa pita cukai, pita cukai palsu, cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi. Jika menemukan indikasi ini, segera laporkan,” imbuhnya.

Pemkab Pacitan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak buruk terhadap pendapatan negara dan daerah. Karena itu, dukungan seluruh masyarakat diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.