PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan menegaskan sikap tegas terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menyatakan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dan menjaga pendapatan negara.
“Setiap orang yang memproduksi, memalsukan, atau mendistribusikan rokok ilegal akan berhadapan dengan ancaman hukuman berat. Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda minimal 10 kali lipat hingga 20 kali lipat dari nilai cukai,” tegas Ardyan, Senin (29/9/2025).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi bagian dari rantai peredaran rokok ilegal, baik sebagai penjual maupun pembeli. “Membeli berarti mendukung pelanggaran hukum dan merugikan diri sendiri,” katanya.
Dalam waktu bersamaan, Satpol PP Pacitan bersama Bea Cukai Madiun terus melakukan patroli dan sosialisasi untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai. Upaya ini diharapkan dapat membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.






