PACITAN – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal kembali dilakukan oleh tim gabungan di Kabupaten Pacitan. Pada Kamis (6/11/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Pacitan melaksanakan operasi pengawasan selama lebih dari lima jam di sejumlah titik strategis.
Operasi dimulai pukul 06.30 hingga 12.00 WIB dengan menyasar wilayah Kecamatan Pringkuku dan Kecamatan Punung. Tim yang terdiri dari 10 personel tersebut bergerak menyusuri kawasan pertokoan yang dianggap rawan menjadi jalur edar rokok tanpa pita cukai.
Sejumlah lokasi yang menjadi target pengecekan antara lain pertokoan di Dusun Sumber Desa Ngadirejan, Dusun Blimbing Desa Glinggangan, pertokoan Desa Pelem, kawasan pertokoan di wilayah Kecamatan Punung, serta pertokoan di sekitar Terminal Bus Pacitan.
Dari hasil pemantauan di lapangan, tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di seluruh titik yang disasar. Kendati demikian, petugas tetap memberikan imbauan kepada para pemilik toko agar tidak menjual produk tanpa cukai atau berpita cukai palsu.
Kasatpol PP Pacitan melalui tim operasi menyampaikan bahwa kegiatan rutin seperti ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan cukai. “Kami ingin memastikan barang yang dijual masyarakat sesuai ketentuan. Pengawasan ini juga bagian dari upaya menjaga ketertiban dan penerimaan negara,” ujarnya.
Operasi gabungan ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai kecamatan untuk memastikan Pacitan tetap terbebas dari peredaran barang kena cukai ilegal.






