PACITAN – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Pacitan, Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Pacitan menggelar operasi penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Pacitan, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800/1.11.1/0089/408.50/2025 tertanggal 12 November 2025. Operasi dimulai sejak pukul 06.30 hingga 12.00 WIB dengan menyasar tiga kecamatan, yakni Kebonagung, Ngadirojo, dan Tulakan.
Sebanyak 10 personel diterjunkan dalam operasi kali ini, terdiri dari empat anggota Satpol PP, dua petugas Bea Cukai Madiun, dua anggota Polres Pacitan, serta dua personel dari Kejaksaan Negeri Pacitan.
Sasaran utama penindakan berada di kawasan pertokoan dan penjualan eceran (PJT) yang berpotensi menjadi lokasi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan mengatakan, dari hasil pemantauan di lapangan, tim tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal di tiga wilayah yang disasar. Meski demikian, kegiatan ini dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami bersyukur tidak ditemukan rokok ilegal dalam operasi kali ini. Namun, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan wilayah Pacitan tetap bersih dari peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Ia menambahkan, operasi bersama lintas instansi ini juga menjadi sarana sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya menjual serta membeli rokok dengan pita cukai resmi, sebagai bentuk dukungan terhadap penerimaan negara dan perlindungan konsumen.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama Bea Cukai Madiun berencana melakukan pemantauan rutin dan operasi lanjutan guna memastikan wilayah Pacitan tetap bebas dari peredaran rokok ilegal.





