PACITAN – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pacitan, Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Pacitan menggelar operasi penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal pada Kamis (23/10/2025). Operasi dimulai pukul 06.30 hingga 11.00 WIB itu memfokuskan pemeriksaan pada jalur ekspedisi di wilayah Kecamatan Pacitan.
Kegiatan berlangsung berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800./1.11.1/6823/408.50/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, dengan total 10 personel dikerahkan. Mereka terdiri dari lima anggota Satpol PP, dua petugas Bea Cukai, satu anggota Polres Pacitan, serta dua personel Kejaksaan Negeri Pacitan.
Dua titik utama yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah Pjt Shopee di Desa Nanggungan dan Pjt JNE di Desa Bangunsari. Tim melakukan pengecekan intensif untuk memastikan jalur pengiriman tersebut tidak dimanfaatkan sebagai media distribusi rokok tanpa pita cukai atau bercukai palsu. Pemantauan juga dilakukan di kawasan pertokoan sekitar RSUD dr. Darsono, RS Medica, serta area perdagangan di Kecamatan Pacitan.
Hasil operasi menunjukkan tidak ditemukannya peredaran rokok ilegal di seluruh titik yang disisir. Meski demikian, tim mengingatkan seluruh pengelola jasa ekspedisi dan pelaku usaha agar tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan jasa pengiriman.
Salah satu petugas yang memimpin operasi menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah memberantas rokok ilegal.
“Jalur distribusi, terutama ekspedisi, tidak boleh menjadi celah peredaran rokok ilegal. Hari ini tidak ada temuan, tetapi kami akan terus melakukan pengawasan berkala dan edukasi kepada pelaku usaha,” ujarnya.
Satpol PP berharap operasi rutin seperti ini mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hanya memperdagangkan produk bercukai resmi. Pemerintah juga mengimbau para pemilik toko, pelaku usaha, dan jasa ekspedisi untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.






