PACITAN – Interaksi, Keluhan masyarakat terkait banyaknya jalan rusak di wilayah pedesaan kembali mencuat. Warga menuding pemerintah kabupaten abai dalam membangun infrastruktur. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa kerusakan jalan tersebut mayoritas terjadi pada ruas jalan desa yang menjadi kewenangan pemerintah desa (pemdes).
Sayangnya, penanganan pembangunan jalan desa justru terkendala data. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pacitan mengaku tidak memiliki data lengkap terkait pembangunan infrastruktur desa, termasuk jalan. PMD menyebut bahwa data itu sepenuhnya berada di tangan para pendamping desa yang tersebar di masing-masing kecamatan.
Namun ironisnya, para pendamping desa dinilai tidak kooperatif. Mereka enggan membuka akses data pembangunan di desa binaannya. Akibatnya, tidak sedikit pembangunan yang dilakukan pemdes tidak tercatat dan menyulitkan pelaporan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT).
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pacitan tetap berupaya membantu kebutuhan infrastruktur masyarakat melalui program pembangunan jalan lingkungan. Tahun 2025 ini, anggaran sebesar Rp 35 miliar dialokasikan untuk membangun jalan di 400 titik, yang tersebar di 172 desa dan kelurahan.
“Rata-rata satu titik nilainya Rp 200 juta, paling kecil Rp 50 juta,” ujar Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Pacitan, Heru Tunggul Widodo.
Sebagai catatan, jalan desa biasanya menghubungkan antarpermukiman dalam satu desa, sedangkan jalan kabupaten berfungsi sebagai penghubung antar kecamatan atau antara ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan.