BLT DBHCHT Tahap III Segera Cair untuk Buruh Pabrik Rokok Pacitan

by

PACITAN – Kabar gembira bagi buruh pabrik rokok di Kabupaten Pacitan. Pemerintah daerah memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap III tahun 2025 akan segera disalurkan.

Program ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemkab Pacitan dalam mengoptimalkan penggunaan dana cukai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang bergelut di sektor industri hasil tembakau.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, mengonfirmasi bahwa proses pencairan bantuan tengah memasuki tahap akhir. Saat ini, berkas administrasi penerima manfaat sedang difinalisasi oleh Badan Keuangan Daerah (BKD).

“Proses penyerahan berkas untuk Tahap 3 saat ini sedang berjalan di BKD,” ujar Heri Setijono, Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan, program BLT DBHCHT ini telah berjalan secara bertahap sejak pertengahan tahun. Tahap pertama telah disalurkan pada Juli 2025, disusul tahap kedua pada Agustus 2025. Penerima manfaatnya adalah buruh pabrik rokok di wilayah Pacitan.

Selain fokus pada penyaluran bantuan, pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap peredaran rokok ilegal yang marak di pasaran.

Setidaknya ada lima ciri utama rokok ilegal yang perlu diwaspadai, yaitu:

 

1. Tidak memiliki pita cukai,

2. Menggunakan pita cukai palsu,

3. Memakai pita cukai bekas,

4. Salah peruntukan, dan

5. Salah personalisasi.

Pemkab menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berdampak buruk terhadap kestabilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Tindakan menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.