PACITAN – Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satunya melalui program sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal yang melibatkan media mainstream sebagai mitra strategis.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pacitan menilai media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan mudah dipahami masyarakat. Dengan jangkauan luas, media diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik agar tidak terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai.
Melalui pemberitaan, iklan layanan masyarakat, serta konten edukatif, pemerintah ingin membangun pemahaman bahwa rokok ilegal merugikan negara dan membahayakan konsumen.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Dinas Kominfo Pacitan Ria Anggara Purna menyampaikan bahwa media memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Dengan dukungan DBHCHT, pesan-pesan edukasi dapat disampaikan secara lebih luas, terstruktur, dan berkelanjutan.
“Media mainstream memiliki jangkauan yang luas dan dipercaya publik. Ini menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal,” ujarnya.
Program sosialisasi ini menekankan beberapa poin utama, diantaranya ciri-ciri rokok ilegal, ancaman sanksi hukum bagi pelaku peredaran, serta ajakan kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok tanpa pita cukai.
Ciri-ciri rokok ilegal:
Tidak dilekati pita cukai
Menggunakan pita cukai palsu
Pita cukai bekas
Harga jauh lebih murah dari pasaran
Tidak mencantumkan identitas produsen jelas






