PACITAN – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pacitan masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai.
Hingga Oktober 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan telah menggelar 24 kali operasi dan berhasil menyita total 14.520 batang rokok tanpa pita cukai.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengungkapkan bahwa meningkatnya jumlah temuan rokok ilegal ini menjadi sinyal bahwa peredarannya kembali marak di masyarakat. Menurutnya, faktor ekonomi masih menjadi pemicu utama.
“Tekanan ekonomi dan peluang keuntungan dari rokok tanpa pita cukai menjadi faktor penyebabnya. Tren akhir-akhir ini menunjukkan peningkatan penemuan jumlah batang yang disita,” jelas Widiyanto, Rabu (22/10/25).
Ia menambahkan, operasi penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan secara rutin di berbagai wilayah kecamatan.
Langkah ini bukan hanya untuk menekan potensi kebocoran penerimaan negara, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pedagang dan masyarakat.
Seluruh barang bukti hasil operasi, lanjut Widiyanto, langsung diserahkan ke Kantor Bea Cukai untuk ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan cukai.
Pemerintah daerah bersama Satpol PP dan Bea Cukai terus berkomitmen melakukan sosialisasi dan pengawasan agar peredaran rokok ilegal di Pacitan dapat ditekan semaksimal mungkin.






