PACITAN – Peredaran rokok ilegal dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak langsung terhadap stabilitas harga tembakau lokal di Kabupaten Pacitan. Kondisi tersebut mulai dirasakan oleh pedagang serta pelaku usaha kecil di wilayah perkotaan maupun pedesaan.
Salah seorang pedagang kelontong di Kota Pacitan, Boyani, mengaku keberadaan rokok tanpa pita cukai membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Harga yang jauh lebih murah membuat sebagian konsumen beralih ke rokok ilegal meski kualitas dan legalitasnya diragukan.
“Rokok ilegal itu harganya lebih murah karena tidak membayar cukai. Pembeli jadi tergoda. Dampaknya, penjualan rokok resmi turun dan usaha yang taat aturan ikut dirugikan,” ujarnya,
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal juga berdampak hingga ke sektor hulu, yakni petani tembakau. Ketika pabrikan resmi menurunkan produksi akibat kalah bersaing dengan rokok ilegal, penyerapan bahan baku tembakau ikut berkurang.
“Kalau produksi pabrik turun, pembelian tembakau juga ikut turun. Ujungnya harga tembakau di tingkat petani bisa tidak stabil,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, menegaskan bahwa rokok ilegal membawa dampak sistemik terhadap perekonomian daerah.
“Peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mengganggu ekosistem usaha yang berjalan sesuai aturan. Ini bisa memicu ketidakstabilan harga, termasuk harga tembakau di tingkat petani,” jelas Widiyanto.
Ia menyebutkan, pihaknya terus menggencarkan operasi penertiban serta sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, salah peruntukan, maupun salah personalisasi.
Widiyanto menambahkan, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dijerat Pasal 50 dan Pasal 54 dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menolak rokok ilegal. Dengan membeli rokok resmi bercukai, berarti ikut menjaga stabilitas harga tembakau lokal sekaligus mendukung penerimaan negara,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap adanya sinergi antara aparat penegak hukum, pedagang, dan masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dengan demikian, stabilitas harga tembakau lokal dapat terjaga dan kesejahteraan petani di Pacitan tetap terlindungi. (*)






