Satpol PP Pacitan Gencarkan Operasi Akhir Tahun untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

by

Pacitan – Menjelang penghujung tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan semakin intens menggelar operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah kecamatan. Langkah ini menjadi upaya strategis untuk menekan kerugian negara akibat rokok tanpa pita cukai sekaligus mencegah persaingan usaha tidak sehat di tengah masyarakat.

Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, SSTP., MM., menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bertumpu pada operasi lapangan. Satpol PP turut memperkuat edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal.

“Melalui pemahaman rumus 2P dan 2B, masyarakat kami ajak lebih teliti saat memeriksa pita cukai pada kemasan rokok, mulai dari kondisi fisik, kesesuaian peruntukan, hingga indikasi penggunaan ulang,” jelas Ardyan, Senin (1/12/25).

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan.

“Jika menemukan rokok dengan indikasi mencurigakan, kami berharap warga segera melaporkan kepada aparat agar penindakan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,” tegasnya.

Selain menggelar razia rutin, Satpol PP Pacitan menerapkan berbagai langkah pencegahan jangka panjang. Beberapa di antaranya adalah sosialisasi dan edukasi publik, penguatan sistem pengawasan, pembinaan kepada pedagang, kerja sama lintas sektor, serta pemanfaatan teknologi dan jalur pelaporan masyarakat.

Dengan strategi yang lebih terarah, kolaboratif, dan berkelanjutan, Satpol PP Pacitan optimistis tingkat kesadaran masyarakat terhadap aturan cukai akan meningkat. Upaya ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib di Kabupaten Pacitan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.