Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekonomi lokal. Di Pacitan, keberadaan rokok tanpa cukai dinilai merugikan industri rokok legal dan petani tembakau yang menggantungkan pendapatan dari sektor tersebut.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardian Wahyudi, menegaskan bahwa praktik penjualan rokok ilegal secara online semakin mengkhawatirkan karena memperluas jangkauan pasar tanpa kontrol.
“Jika ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada hukum, tetapi juga pada ekonomi masyarakat, khususnya petani tembakau,” katanya.
Rokok ilegal biasanya dijual dengan harga lebih murah karena tidak membayar cukai. Kondisi ini menciptakan persaingan tidak sehat dengan produk legal yang mematuhi aturan.
Pemerintah daerah terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal melalui pengawasan, koordinasi antarinstansi, serta penyuluhan kepada masyarakat agar memilih produk legal.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga tembakau lokal sekaligus mendukung keberlangsungan industri rokok resmi di daerah.






