PACITAN – Pernahkah Anda terpikir menjadikan punggung manusia sebagai media iklan edukasi? Itulah yang dilakukan PT PPIS Pacitan. Mereka menyulap ribuan karyawannya menjadi agen informasi anti-rokok ilegal melalui kaus seragam.
Agus selaku Humas PT PPIS menuturkan bahwa cara ini lebih efektif daripada pemasangan spanduk statis.
”Pekerja kita bergerak ke sana kemari. Saat mengobrol atau bekerja, mereka otomatis melihat tulisan di kaus rekannya. Pesannya sederhana tapi mengena: Gempur Rokok Ilegal,” ungkapnya.
Ciri-Ciri Utama Rokok Ilegal
Selain pengecekan dengan lampu UV, Widiyanto menjelaskan ada beberapa indikator kasat mata yang menjadi ciri khas rokok ilegal. Masyarakat diminta mengenali akronim 2P 2B untuk mempermudah identifikasi:
Pita Cukai Palsu: Cetakan kertas pita cukai terlihat buram, tidak tajam, atau warna hologramnya tidak berubah saat digerakkan.
Pita Cukai Berbeda: Informasi pada pita cukai tidak sesuai dengan produknya. Misalnya, pita cukai untuk rokok isi 10 batang tapi ditempel pada bungkus isi 20 batang, atau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tapi ditempel pada Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Pita Cukai Bekas: Adanya bekas lem tambahan atau sobekan pada pita cukai, yang menandakan pita tersebut dicopot dari bungkus lain untuk ditempel kembali.
Polos (Tanpa Pita Cukai): Rokok yang dijual sama sekali tidak memiliki pita cukai pada kemasannya







