PACITAN – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan terus digalakkan. Terbaru, tim gabungan yang dimotori oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar operasi pasar di kawasan Kecamatan Sudimoro. Hasilnya, petugas menemukan dan menyita rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Operasi penertiban ini menyasar sejumlah titik strategis yang disinyalir menjadi jalur peredaran barang kena cukai ilegal, mulai dari los-los di Pasar Sudimoro hingga kios-kios eceran milik warga di sekitarnya. Petugas menyisir satu per satu etalase pedagang guna memastikan tidak ada produk tembakau ilegal yang diperjualbelikan secara bebas.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut petugas mengamankan dua bungkus rokok merek ‘Paku Alam’ yang terbukti polos alias tanpa dilekati pita cukai.
> “Saat kami periksa, rokok merek tersebut sama sekali tidak memiliki pita cukai resmi. Langsung kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Widiyanto saat dikonfirmasi setelah kegiatan.
>
### Berdalih Hanya ‘Sampel’ dari Sales
Saat diinterogasi oleh petugas, pemilik kios sempat berdalih bahwa dua bungkus rokok ilegal tersebut bukan untuk diperjualbelikan. Menurut pengakuannya, barang tersebut merupakan sampel (contoh produk) yang ditinggalkan oleh seorang *sales* atau distributor yang sempat mampir ke tokonya beberapa waktu lalu.
Meski pemilik toko mengaku belum sempat menjual produk tersebut ke masyarakat, petugas tidak pandang bulu. Tim gabungan tetap melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan langsung membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat sebagai bentuk penegakan hukum dan memberikan efek jera.
Widiyanto menegaskan bahwa edukasi dan penindakan seperti ini tidak akan berhenti sampai di sini saja. Pihaknya berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Pacitan.
“Operasi pengawasan dan penindakan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala dan acak di berbagai kecamatan lain. Kami ingin memastikan iklim usaha di Pacitan tetap sehat dan negara tidak dirugikan,” pungkasnya.
### Edukasi: Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Selain melakukan penindakan, dalam operasi tersebut petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pedagang dan masyarakat mengenai bahaya dan kerugian menjual rokok ilegal.
Masyarakat diimbau untuk lebih jeli dan waspada. Berikut adalah ciri-ciri rokok ilegal yang wajib dikenali:
Tanpa Pita Cukai (Polos): Rokok yang dikemas dan diedarkan tanpa ada pita cukai yang menempel pada kemasannya.
Pita Cukai Palsu: Menggunakan pita cukai tiruan atau cetakan sendiri yang sekilas mirip asli tetapi tidak memiliki fitur pengaman resmi.
Harga Terlalu Murah:Dijual dengan harga yang jauh di bawah pasaran atau tidak rasional untuk ukuran produk tembakau resmi.
Kemasan Tidak Standar:Kualitas cetakan kemasan buruk, rusak, atau tidak rapi.






